PELAYANAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BANJAR
DALAM MELAYANAI PERMOHONAN INFORMASI,
BERSUNGGUH - SUNGGUH UNTUK :
- MENYEDIAKAN, MEMBERIKAN, DAN/ATAU MENERBITKAN INFORMASI PUBLIK YANG BERADA DI BAWAH KEWENANGAN KPU KOTA BANJAR KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK, SELAIN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN.
- MENYEDIAKAN INFORMASI YANG AKURAT, BENAR DAN TIDAK MENYESATKAN.
- MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUK MENGELOLA INFORMASI PUBLIK SECARA BAIK DAN EFISIEN SEHINGGA DAPAT DIAKSES DENGAN MUDAH.
- MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI, TERMASUK PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI, GUNA MEMPERMUDAH AKSES MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI PUBLIK.
- MENDUKUNG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BAIK, YAITU YANG TRANSPARAN, EFEKTIF DAN EFISIEN, AKUNTABEL SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERMAKTUB DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BESERTA PERATURAN PENDUKUNG LAINNYA.
BANJAR, APRIL 2016
PPID KPU KOTA BANJAR
HERI HERDIAN, SP